HUT RI, Satu Napi KDRT di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Bebas
108 Narapidana diusulkan remisi, 9 orang langsung bebas
Intinya Sih...
- 108 Narapidana diusulkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia
- Dari 108 narapidana, 9 langsung bebas setelah remisi diberikan, termasuk kasus narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT
- Remisi adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman dan menjadi harapan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP atau Narapidana (Napi) Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024. Remisi ini, sebagai “hadiah” kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah menyampaikan usulan remisi ratusan napi tersebut telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Jayadikusumah dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/8/2024).