TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HUT RI, Satu Napi KDRT di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Bebas

108 Narapidana diusulkan remisi, 9 orang langsung bebas

108 narapidana Rutan Makassar diusulkan remisi kemerdekaan. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • 108 Narapidana diusulkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia
  • Dari 108 narapidana, 9 langsung bebas setelah remisi diberikan, termasuk kasus narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT
  • Remisi adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman dan menjadi harapan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka

Makassar, IDN Times - Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP atau Narapidana (Napi) Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024. Remisi ini, sebagai “hadiah” kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah menyampaikan usulan remisi ratusan napi tersebut telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Jayadikusumah dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/8/2024).

1. Satu napi kasus KDRT diusulkan dapat remisi bebas

Dia menyampaikan, dari 108 napi tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.

Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.

"Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT," jelasnya.

2. Harapan bagi napi memulai kehidupan baru

Jayadikusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkini Lainnya