TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dramatis! Polisi Evakuasi Bayi Dianiaya Ayahnya di Pinrang

Bayi disekap dan hendak dibunuh gegara tak mau diceraikan

Ayah di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai menyandera bayinya/Istimewa

Intinya Sih...

  • Ayah di Pinrang, Sulawesi Selatan menyekap dan mengancam membunuh anaknya yang berusia 1 tahun karena konflik rumah tangga dengan ibu sang bayi.
  • Pelaku mengirimkan video penyiksaan anaknya kepada ibunya, lalu polisi gabungan menuju rumah Sandi untuk melakukan negosiasi agar pelaku menghentikan aksinya.
  • Sandi yang menggunakan metamfetamin saat menyekap bayinya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Bayi AR kini dalam pengawasan Polres Pinrang.

Makassar, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menyekap, menganiaya, dan mengancam membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun. Pelaku bernama Sandi (25) itu menyandera anak laki-lakinya berinisial AR selama 16 jam.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, Sandi tega melakukan hal tersebut lantaran rumah tangganya dengan ibu sang bayi di ujung tanduk. Sandi dan istrinya sudah pisah rumah dan meminta cerai.

“Motifnya karena pelaku tidak ingin berpisah dengan istrinya. Dia sudah lama pisah ranjang kurang lebih satu tahun dan berada di Kabupaten Soppeng. Jadi ini awalnya konflik rumah tangga yang mengorbankan buah hati,” kata Andiko kepada IDN Times, Selasa (6/8/2024).

1. Sang bayi diancam parang dan digantung

Andiko menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Minggu (4/8/2024) petang. “Pelaku mengirimkan video penyiksaan anaknya. Setelah itu diteruskan ke anggota polres yang kebetulan kenalan ibunya,” ujarnya.

Andiko tidak menyebut identitas ibu bayi AR. Setelah menerima laporan, polisi gabungan menuju rumah Sandi di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Sekitar Pukul 19.00 WITA anggota terus melakukan negosiasi agar pelaku menghentikan aksinya.

“Anggota di sana negosiasi cukup alot, karena pas kami datang dia sudah memegang parang mengancam akan membunuh anaknya yang juga digantung. Intinya dia (Sandi) bilang 'polisi jangan ikut campur, kalau polisi sampai naik ke rumah saya akan saya bunuh anak ini',” paparnya.

Andiko menambahkan, bahkan sebelum kejadian penyekapan, nenek bayi itu menyaksikan cucunya digantung dengan seutas lali. “Neneknya ini juga diusir dan ditendang dua kali di bagian punggung. Beruntung diselamatkan sama tetangga dan diungsikan ke rumah kerabatnya. Iya pelaku pakai parang,” jelasnya.

Silih berganti, polisi membujuk Sandi untuk menghentikan penyiksaan. Menurut Andiko, setiap kali polisi mendekati rumah Sandi, bayi tersebut menangis. “Kalau dia lihat banyak polisi. Posisi rumahnya rumah panggung terkunci, dia mengintip di jendela. Kita tidak tahu anaknya diapakan tapi kita sering dengar suara tangisan menjerit,” ungkap Andiko.

Polisi sempat berencana melakukan upaya paksa dengan menggerebek rumah. “Tapi tidak jadi kondisi sudah dini hari gelap juga. Kondisinya juga parang terus melekat di sekitar bayi jadi kita tidak mau ambil risiko. Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa dan TNI. Kita putuskan bersabar dulu,” ungkap Andiko.

“Alhamdulllah paginya sekitar jam 10 pelaku sudah melunak. Kita berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Bayi kita evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang,” tambah Andiko.

2. Urine pelaku positif metamfetamin

Pemeriksaan urine bagi WBP di Lapas Tabanan (Dok.IDNTimes/Lapas Tabanan)

Usai diamankan pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 10.00 WITA. Sandi langsung menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes urine. “Hasilnya urine pelaku mengandung metamfetamin. Jadi dapat disimpulkan disamping ada permasalahan keluarga yang bersangkutan juga dalam pengaruh narkoba saat melakukan hal tersebut,” kata Andiko.

Saat ini, pelaku telah mendekam ditahan Polres Pinrang. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Berita Terkini Lainnya