TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sulsel Melaju Ugal-ugalan

Mobil dinas Pimpinan DPRD Sulsel ugal-ugalan

Mobil Mitsubishi Pajero dikendarai ugal-ugalan oleh anak seorang pimpinan DPRD Sulsel/Istimewa

Makassar, IDN Times - Mobil Mitsubishi Pajero hitam bernomor polisi DD 904 diduga milik Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dikendarai anak pimpinan DPRD Sulsel, Nikma'tullah Erbe, M. Irfan Fauzan Erbe (20) ditilang karena ugal-ugalan.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha mengungkapkan, aksi ugal-ugalan mobil Pajero hitam itu terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, pada Sabtu malam (5/8/2023).

"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas tersebut yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Identitas pelaku atas nama Muh. Fauzan," ungkap AKBP Amin kepada wartawan di markas Polrestabes Makassar, Senin petang (7/8/2023).

Sebelumnya, sebuah video yang direkam seorang pengendara motor di Jalan Urip Sumoharjo viral di sosial media (sosmed), memperlihatkan mobil Pajero dengan DD 904 ugal-ugalan dan melaju zig-zag serta nyaris menabrak beberapa pengendara lain.

1. Polisi tahan Pajero usai dilacak

Mobil Mitsubishi Pajero dikendarai ugal-ugalan oleh anak seorang pimpinan DPRD Sulsel/Istimewa

Akibat ugal-ugalan, mobil Pajero hitam itu kini ditahan di halaman Satlantas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, pada Senin siang. Namun sebelumnya, kata Amin, pihaknya melakukan pengecekan data.

"Jadi setelah kita cek identitas kendaraan dari (bagian) Regident saya panggil yang bersangkutan dan dia mengakui. Langsung kita berikan penindakan dan plat mobil setelah kita lakukan pelacakan dan kita bawa ke sini," katanya.

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Tewas

2. Polisi terapkan dua pasal pelanggaran

Mobil Mitsubishi Pajero dikendarai ugal-ugalan oleh anak seorang pimpinan DPRD Sulsel/Istimewa

Amin Toha menyatakan, pihaknya menerapkan dua pasal pelanggaran yang dilakukan Fauzan Erbe atas tindakannya.

"Itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar, dan menggunakan lampu strobo (rotator) tidak pada kendaraan yang semestinya," AKBP Amin menjelaskan.

Baca Juga: DPRD Sulsel Umumkan Secara Resmi Akhir Masa Jabatan Andi Sudirman

Berita Terkini Lainnya