Napi Kabur dari Lapas Parepare, Kemenkumham: Petugas Langgar SOP
Napi Lapas Parepare Cabul Kabur, Kemenkumham Temukan 2 Pela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kaburnya 1 narapidana di Lapas Parepare.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Surianto yang kini menyelidiki kaburnya Heri bin Herman (22), narapidana kasus pencabulan anak di Lapas Kelas IIA Parepare, Selasa (30/1/2024).
"Kami memang menemukan pelanggaran SOP, pertama SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar. Karena pos atas tidak diisi. SOP yang kedua dilanggar ialah SOP perlintasan warga binaan, karena warga binaan ini yang mau keluar kamar ada SOP," tegas Suryanto saat dikonfirmasi IDN Times lewat telepon.
Diberitakan, Heri dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan pidana pencabulan, ancamannya 10 tahun. Tetapi dia berhasil kabur, Minggu malam (28/1/2024).
1. Petugas Lapas Parepare sengaja tidak mengisi pos penjagaan
Suryanto pun menerangkan, karena adanya dua pelanggaran yang ditemukan ini diduga ada unsur kesengajaan petugas Lapas yang bertugas pada saat sebelum Heri kabur.
"Jadi (petugas Lapas) sengaja tidak mengisi pos penjagaan, tapi ini bukan sengaja kerja sama dengan narapidana hanya komandan jaga tidak mengisi pos," ungkap Suryanto.