2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi bersaksi di PN Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin sore (17/7/2023).
Dua saksi diperiksa tidak secara bersama-sama. Namun, mereka sama-sama dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berkaitan pembagian laba PDAM Makassar tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Soal pembagian laba dalam bentuk bonus jasa produksi (jaspro), tantiem dan asuransi, Irawan mengatakan hal tersebut baru dilakukan PDAM Makassar pada tahun 2016.
"Pada saat saudara jadi sebagai direktur umum waktu itu 2015, apa ada pembagian tantiem atau jaspro?," tanya hakim anggota.
"Belum ada waktu itu yang mulia. Nanti itu di 2016 baru ada," jawab Irawan Abadi.
Diketahui, pada kasus korupsi dana PDAM Makassar ini kedua JPU menuntut kedua terdakwa karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.3 miliar lebih.
1. Hakim pertanyakan peran Irawan
Majelis Hakim juga menanyakan terkait apa-apa saja yang dilakukan Irawan Abadi sebagai Direktur Umum pada 2016 dalam pembagian laba PDAM Makassar.
"Bagaimana saudara selaku direktur umum menentukan angka-angka itu? Saya mau tahu peran direktur umum? Kan 2015 tidak ada pembagian, 2016 ada pembagian itu, peran saudara apa?," tegas majelis Hakim.
"Kami berperan pada saat itu setelah ada ketetapan walikota untuk pembagian laba. Tapi saat dilakukan tidak ada para direktur, (hanya) direktur utama," jawab Irawan.
Baca Juga: Danny Pomanto jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar
Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL