2 Pasutri di Sidrap Penipu Jual Daster Online Ditangkap Polisi
Aset dan transaksi hasil penipuan mencapai Rp4,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan atau passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap anggota Subdit Cyber V Ditreskrimsus Polda Sulsel, usai melakukan aksi penipuan online penjualan pakaian daster sejak 2018.
Perkara tersebut dirilis Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf, di depan ruang penyidik Subdit Cyber V, Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis siang (14/12/2023).
Kata Helmy, empat pelaku berinisial AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26), merupakan warga Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap. Mereka ditangkap pada 4 Desember 2023.
"Perkara tindak pidana penipuan online ini sudah sejak lama, di mana kasus ini seperti penyakit influenza, banyak korban yang kena penyakit," ungkap Helmy Kwarta.
1. Awalnya ditangani tim Mabes Polri tapi dilimpahkan ke Sulsel
Berdasarkan dari laporan, awalnya perkara ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri pada Juli 2023. Tapi kemudian kasus ini dilimpahkan ke tim Ditreskrimsus Polda Sulsel karena lokus kejadian berada di Sulsel.
Saat diselidiki tim Ditreskrimsus serta hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATKn), para tersangka telah membeli beberapa aset yang besar.
"Transaksinya panjang (banyak), makanya kita bekerja sama dengan tim dari Bareskrim lalu di-backup penuh pihak PPATK, sehingga data (analisis) dari PPATK sangat membantu dalam mengungkap jaringan ini," ujar Helmy.