Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus Berkas
Langkah Timsel KPU Makassar tidak sesuai PKPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim seleksi calon komisioner KPU Kota Makassar telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi. Namun timsel mengumumkan nama-nama itu sebanyak dua kali.
Berdasarkan pengumuman Timsel nomor 25/TIMSELKK-GEL.3-Pu/02/2023 yang diteken pada 22 September 2023 lalu, jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu 100 orang. Namun timsel kembali mengumumkan pada pengumuman nomor 28/TIMSELKK-GEL.3-Pu/02/73/2023 yang diteken pada 23 September, tercatat ada 108 nama peserta.
Dengan demikian, ada 8 orang yang ditambahkan pada surat pengumuman kedua. Dalam surat itu, 108 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi di Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar.
1. Tidak sesuai dengan aturan PKPU
Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan. Pasalnya menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 22 ayat (4), tim seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi masing-masing paling banyak 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan.
Jika melihat kebutuhan KPU Kota Makassar yang berjumlah 5 komisioner, maka jumlah itu dikalikan 20 orang. Hasilnya yakni 100 orang. Dengan demikian, menjadi pertanyaan ketika nama yang diumumkan lebih dari jumlah yang ditentukan regulasi.
Baca Juga: KPU Sulsel Periksa KPU Makassar terkait Pemecatan 8 PPS