PLN Siapkan Rp39 Miliar untuk Kompensasi Pemadaman Listrik di Sulsel
Siapa saja yang berhak dapat kompensasi pemadaman listrik?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar), akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir. PLN telah menghitung total kompensasi sebesar Rp39 miliar untuk 37 juta pelanggan PLN wilayah Sulselrabar.
Hal itu disampaikan General Manager (GM) PLN UID Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin, usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (30/11/2023).
"Rp39 miliar untuk kompensasi yang dibayarkan di bulan Oktober. Bulan depan masih dihitung lagi. Selesai November kita tutup, hitung lagi," kata Andy.
1. Kompensasi diatur dalam regulasi
Andy menegaskan pemberian kompensasi ini diatur dalam Permen SDM Nomor 18 Tahun 2019 terkait Pengurangan Energi. Menurutnya, PLN adalah perusahaan yang patuh pada regulasi.
"Kompensasi sebetulnya diatur dalam Permen yang telah dijalankan PLN. Untuk tarif judgement, adalah 35 persen dari rekening minimum. Kalau non judgement itu adalah 20 persen dari rekening minimum," kata Andy.