Jaksa KPK Bakal Dalami "Blok Medan" yang Seret Nama Bobby Nasution
Nama menantu Jokowi disebut dalam sidang eks Gubernur Malut
Intinya Sih...
- Jaksa KPK akan mempelajari keterangan saksi terkait "Blok Medan" dalam sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
- Dakwaan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan "Blok Medan", namun alat bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian terdakwa.
- KPK akan mengawal proses persidangan ini dengan cermat dan memastikan penggunaan alat bukti yang relevan untuk memperkuat dakwaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ternate, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari keterangan saksi Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait "Blok Medan" dalam sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (31/07) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon ini sempat menghebohkan publik dengan mencuatnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Suryanto Andili, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa salah satu blok tambang di Maluku Utara yang diduga melibatkan AGK merupakan milik Bobby Nasution.
"Terkait 'Blok Medan', itu fakta-fakta itu tentu nantinya akan dipelajari, apakah ini berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak. Tentunya fasenya bukan pada saat tuntutan tetapi di luar penuntutan," kata JPU KPK, Greafik, Rabu (7/8/2024).