TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa KPK Bakal Dalami "Blok Medan" yang Seret Nama Bobby Nasution

Nama menantu Jokowi disebut dalam sidang eks Gubernur Malut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik usai sidang lanjutan eks Gubernur Maluku Utara, AGK, Rabu (7/8/2024). Muhammad S. Haliun untuk IDN Times

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK akan mempelajari keterangan saksi terkait "Blok Medan" dalam sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
  • Dakwaan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan "Blok Medan", namun alat bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian terdakwa.
  • KPK akan mengawal proses persidangan ini dengan cermat dan memastikan penggunaan alat bukti yang relevan untuk memperkuat dakwaan.

Ternate, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari keterangan saksi Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait "Blok Medan" dalam sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (31/07) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon ini sempat menghebohkan publik dengan mencuatnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Suryanto Andili, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa salah satu blok tambang di Maluku Utara yang diduga melibatkan AGK merupakan milik Bobby Nasution.

"Terkait 'Blok Medan', itu fakta-fakta itu tentu nantinya akan dipelajari, apakah ini berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak. Tentunya fasenya bukan pada saat tuntutan tetapi di luar penuntutan," kata JPU KPK, Greafik, Rabu (7/8/2024).

1. Dakwaan yang diajukan tidak terkait "Blok Medan"

Greafik menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan "Blok Medan". Namun, untuk kepentingan pembuktian, akan digunakan alat bukti yang mendukung ke arah pembuktian terdakwa.

"Jadi soal dakwaan kami, tidak ada terkait dengan Blok Medan, tetapi untuk kepentingan pembuktian tentunya akan membawa alat bukti yang mendukung ke arah pembuktian terdakwa," ujarnya.

2. Potensi pidana terkait "Blok Medan"

Ketika ditanya tentang pengakuan Suryanto Andili dalam persidangan mengenai adanya pertemuan di Medan, Greafik memberikan penjelasan lebih lanjut. "Sepanjang yang kami lihat belum ada yang mengarah tetapi hanya pertemuan biasa, belum ada kaitannya dengan suap yang diterima gubernur," katanya.

Greafik juga menyatakan bahwa jika kemudian hari terungkap peristiwa pidana, pihaknya akan mendalami lebih lanjut. "Kalau kemudian di belakang hari peristiwa ini pidana, maka kami akan membuat telaah dan membuat peristiwa ini pidana," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya