Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe

Sejumlah temuan penting di lapangan turut dipaparkan

Makassar, IDN Times - Setelah melakukan investigasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri akhirnya membeberkan hasil temuannya. 

Dalam paparannya pada Senin (18/11),  Nata Irawan selaku Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri menegaskan bahwa empat desa di Kabupaten Konawe tidak fiktif, namun cacat hukum. Maksudnya? 

"Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada, tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” ujar Nata, seperti dikutip dari situs www.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Kemandagri Umumkan Hasil Temuan Desa Fiktif, Jumat 15 November

1. Sebanyak 56 desa di Kabupaten Konawe berpotensi menimbulkan kerugian negara

Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di KonaweDok. Istimewa (Kemendagri.go.id)

Hasil verifikasi Kemendagri menyebutkan, 56 desa tersebut tak sekadar nama di atas kertas. Namun tidak melalui mekanisme dan tahapan penetapan di tingkat DPRD. Alhasil, Bupati Konawe diminta untuk membenahi administrasi.

Yang dimaksudnya adalah Perda No. 7 Tahun 2011, yang menjadi landasan hukum pembentukan desa. Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, seluruh perangkat pemerintahan di seluruh 56 desa telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

"Kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan proses hukum," kata dia. Jika dalam waktu 60 hari telah ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP dan ditemukan unsur cacat hukum dan administrasi, kata Nata, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah lanjutan.

"Sepenuhnya atas izin Mendagri," imbuhnya.

2. Hanya ada 34 dari 56 desa yang memenuhi syarat sebagai desa, menurut investigasi Kemendagri

Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di KonaweANTARA FOTO/Jojon

Data menyebut secara rinci bahwa ada 34 dari 56 desa yang memenuhi syarat. Selebihnya ada 18 desa yang masih membutuhkan pembenahan dalam hal administrasi, kelembagaan hingga segi sarana-prasanana. Sementara itu, empat desa lainnya butuh pendalaman lebih lanjut lantaran ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Lebih jauh, tim investigasi menemukan kasus di mana aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan baik. Ini disebabkan Kepala Desa dan perangkat desa tak diberi penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Pembinaan yang tersendat juga jadi sorotan.

"Pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maupun Bupati sebagai pembina langsung," imbuhnya.

3. Investigasi adalah tindak lanjut dari keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di KonaweIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Investigasi ini adalah tindak lanjut dari keterangan yang sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di awal November silam. Sri Mulyani menyebut bahwa fiktif bemunculan di sejumlah provinsi agar bisa kebagian anggaran program dana desa dari pemerintah pusat.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk tahu 2019. Nantinya, dana tersebut bakal disalurkan kepada total 74.597 desa di seluruh Indonesia dengan anggaran masing-masing mencapai sekitar Rp900 juta.

Realisasi dana desa hingga Agustus 2019 bahkan mencapai lebih dari separuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, yakni Rp42,2 triliun alias 60,29 persen.

Baca Juga: Pimpinan KPK Soroti Banjir Hebat dan Masifnya Pertambangan di Konawe

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya