Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jayapura Ditangkap di Makassar

Usai beraksi di Jayapura pelaku langsung kabur ke Makassar

Makassar, IDN Times - Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap Tamrin (38), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil, yang beraksi di Kota Jayapura, Papua, 28 Desember tahun lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp125 juta dan satu unit skuter matik milik pelaku. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Kamis (10/1), menyebutkan penangkapan pelaku berkat koordinasi Resmob Polres Jayapura dan Resmob Polda Sulsel, yang mengendus pelarian pelaku ke kampung halamannya di Makassar. 

Baca Juga: Kasus 57 Kontainer Kayu Ilegal di Makassar Harus Diproses Tuntas 

1. Pelaku membawa kabur uang Rp500 juta dari mobil korban

Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jayapura Ditangkap di MakassarIDN Times/Sukma Shakti

Pelaku bersama rekannya bernama Erwin memecahkan kaca mobil yang diparkir di depan showroom Toyota di Kota Jayapura dan berhasil membawa kabur uang tunai milik korbannya sebanyak Rp 500 juta, Senin pagi (28/12).

Setelah itu, hasil pencuriannya dibagi dua, masing-masing mendapat Rp250 juta. Setelah beraksi, keduanya langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan

 

2. Pelaku ditangkap di kawasan THM Jalan Nusantara

Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jayapura Ditangkap di MakassarGoogle Maps

Tamrin alias Tamo dicokok anggota Resmob Polda Sulsel di diskotik Mabua, di Jalan Nusantara, Senin dini hari (7/1). Unit Resmob Polda yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara berhasil melacak keberadaan Tamrin di salah satu kamar milik karyawan diskotik Mabua. 

Usai diinterogasi, Tamrin kemudian dibawa anggota Resmob menunjukkan rumah Erwin di Kabupaten Takalar. Meskipun tidak berhasil menemukan Erwin, anggota Resmob berhasil menyita uang tunai Rp35 juta dari lemari di rumah Erwin. Setelah Tamrin dibawa lagi ke rumah keluarganya untuk mengambil uang tunai Rp90 juta yang dititip pada kerabatnya.

3. Polisi masih memburu pelaku lain

Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jayapura Ditangkap di MakassarANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Tim Resmob Polda Sulsel bersama anggota Resmob Jayapura terus melakukan pengejaran satu pelaku lainnya bernama Erwin. Polisi masih melacak lokasi persembunyiannya.

Tamrin yang sudah diamankan Resmob Polda Sulsel akan dibawa ke Jayapura dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya