Edarkan Sabu, Nelayan di Makassar Dicokok Polisi

Polisi menembak kakinya karena mencoba kabur

Makassar, IDN Times - Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mariso menangkap Asri karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Asri yang berprofesi sebagai nelayan, di rumah kerabatnya, di Jalan Dahlia lorong 302, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin siang (4/3).

Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Rahman Ronrong yang memimpin penggrebekan menyebutkan, tersangka Asri mencoba kabur saat hendak dibawa ke Polsek Mariso.  Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan anggota Reskrim, akhirnya Asri dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di telapak kaki kanannya. 

1. Tersangka diciduk saat sedang mengemas paket sabu

Edarkan Sabu, Nelayan di Makassar Dicokok PolisiIDN Times/Abdurrahman

Iptu Rahman menuturkan, timnya bergerak ke rumah kerabat tersangka Asri setelah mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tersangka Asri tidak bisa berkutik saat anggota tim menangkap basah dirinya saat sedang menakar dan mengemas paket sabu berukuran kecil. 

“Dari tersangka disita 58 gram sabu, telepon genggam, bersama kemasan plastik ukuran kecil, timbangan digital dan sendok takarnya. Kalau dihitung barang buktinya yang bernilai puluhan juta rupiah,” ujar Rahman.

2. Tersangka ditangkap di rumah napi narkoba

Edarkan Sabu, Nelayan di Makassar Dicokok PolisiIDN Times/Abdurrahman

Tersangka Asri saat digrebek berada di rumah sepupunya, Pabe (40), yang saat ini masih meringkuk di Lapas Narkoba, karena terlibat kasus peredaran Narkoba setahun lalu. Anggota Reskrim Polsek Mariso masih mendalami keterkaitan tersangka Asri dengan Pabe. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Asri baru pertama kali tertangkap dalam kasus Narkoba. 


“Sumbernya masih kita telusuri dan dilakukan pengembangan, diketahui tersangka Asri ditangkap di rumah Pabe yang setahun lalu juga kami tangkap dengan barang bukti sabu di atas 50 gram, keterkaitan kedua orang ini masih didalami,” ungkap Rahman.

3. Tersangka diancam pidana hukuman mati

Edarkan Sabu, Nelayan di Makassar Dicokok PolisiIDN Times/Abdurrahman

Iptu Rahman menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti sabu akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. 

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Pakai Sabu, Andi Arief Tolak Jalani Tes Urine

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya