Diduga Keletihan, Petugas KPPS Bulukumba Meninggal Dunia 

Sebelum meninggal, sempat dirawat di Puskesmas

Bulukumba, IDN Times - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pasca hari pemungutan suara terus bertambah. Baru saja, Suharni (32) anggota KPPS TPS 5 Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (30/4).

Komisioner KPU Bulukumba Syamsul Alam yang dikonfirmasi IDN Times, menyebutkan almarhumah meninggal dunia di rumahnya di Dusun Batu Tujua, Desa Salassae, setelah sebelumnya sempat dirawat  selama 2 hari di Puskesmas Salassae. 

“Almarhum mengalami sakit setelah bertugas sebagai anggota KPPS, sempat dirawat di Puskesmas sebelum meninggal dunia di rumahnya,” ujar Syamsul.

1. KPU Bulukumba akan santuni keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia

Diduga Keletihan, Petugas KPPS Bulukumba Meninggal Dunia Istimewa

Syamsul menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penyaluran dana santunan pada keluarga Suharni. Sebelumnya, Komisioner dan pegawai di KPU Bulukumba melakukan penggalangan dana guna membantu biaya pengobatan dan perawatan bagi penyelenggara pemungutan suara yang mengalami sakit. 

“Semoga dana dari pemerintah segera turun untuk segera disampaikan ke keluarga almarhumah,” ucap Syamsul.

2. Data KPU, sudah 318 petugas KPPS yang meninggal dunia

Diduga Keletihan, Petugas KPPS Bulukumba Meninggal Dunia IDN Times/Abdurrahman

Data KPU terbaru, Selasa pagi (30/4), petugas KPPS yang meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim mengungkap, petugas KPPS yang sakit 2.232 orang.

"Total 2.550 petugas KPPS tertimpa musibah," kata dia. 

3. Petugas KPPS yang meninggal dunia mendapat santunan Rp36 juta

Diduga Keletihan, Petugas KPPS Bulukumba Meninggal Dunia ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan nominal santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Berdasarkan surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Besar santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli warisnya dengan besaran Rp36 juta. Demikian juga untuk petugas KPPS yang mengalami cacat permanen mendapat santunan Rp36 juta, sedangkan yang mengalami luka besar disantuni sebesar Rp16,5 jura dan petugas KPPS yang mengalami luka sedang Rp8,25 juta.

Baca Juga: Petugas KPPS Terus Berguguran. Apa yang Salah?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya