Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Promosikan-Fasilitasi Judi Online

Pelaku promosikan konten judi online di Instagram

Makassar, IDN Times - Tim patroli siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku judi online. Dua di antaranya ditengarai kerap mempromosikan konten judi online di media sosial, sedangkan satu lainnya berperan sebagai memfasilitasi jual-beli chips.

Penangkapan itu disampaikan dalam rilis pers dipimpin Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate dan Kepala Sub Direktorat Siber Reskrimsus Polda Kompol Bayu Wicaksono, di Kantor Polda Sulsel, Jumat (5/7/2024).

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli siber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini," kata AKBP Yerlin, dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: Cegah Judi Online, Polrestabes Makassar Razia HP Personel

1. Polisi temukan ribuan akun dan riwayat transaksi judi online

Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Promosikan-Fasilitasi Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kompol Bayu Wicaksono mengungkapkan, pelaku pertama berinisial WA (25), ditangkap di wilayah Kabupaten Soppeng. Pelaku ditengarai memfasilitasi perjudian online dengan menyiapkan dan menjual chips untuk aplikasi Higgs Domino Island. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan telepon seluler berisi sekitar dua ribu akun Higgs Domino Islands dan riwayat transaksi penjualan chips.

Aparat kemudian menangkap tersangka A (19), di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, yang diduga mempromosikan konten bermuatan perjudian melalui Instagram. Kontennya dipromosikan antara lain melalui akun @mamalove_racing.

2. Admin medsos dibayar Rp150 ribu per pekan

Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Promosikan-Fasilitasi Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya, Bayu melanjutkan, tersangka A(19) mengakui telah mempromosiakn situs judi online sejak bulan desember tahun 2023 sampai bulan April 2024. Diawali percakapan dengan admin endorse situs judi online yang menawarkan jasa promosi, A mendapatkan bayaran Rp150 ribu per pekan.

Pelaku juga diketahui bergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang jadi tempat mengambil bahan materi promosi situs judi online. "Serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah meng-upload story Instagram," ucap Kompol Bayu.

3. Pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara

Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Promosikan-Fasilitasi Judi OnlineIlustrasi borgol. (IDN Times)

Pelaku ketiga yang ditangkap berinisial MF (25), yang didapati di wilayah Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Pelaku ini juga mempromosikan konten bermuatan judi online melalui akun Instagram @liaran_bugis.

Pelaku MF, kata Kompol Bayu, membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas itu sejak tahun 2021 hingga 2024. Bayarannya Rp750 ribu per bulan.

Polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Mereka terancam pasal tentang perjudian, yaitu Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas perjudian online ini hingga ke akar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Kompol Bayu.

Baca Juga: 10 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar di Dunia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya