Kurangi Polusi, Kemenhub Dorong Peningkatan Angkutan Massal

Upaya mengurangi polusi pekerjaan bersama di perkotaan

Makassar, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum massal sebagai upaya mengurangi polusi udara di perkotaan.

Salah satu upaya BPTJ Kemenhub adalah pemberlakuan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) pada BisKita Trans Pakuan, bus rapid transit di Kota Bogor, Jawa Barat. Adanya tarif khusus diharapkan bisa meningkatkan permintaan, mengingat pengguna turun semenjak pemberlakuan tarif pada 20 Mei 2023 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Robby Kurniawan mengungkapkan load factor sebelum pemberlakuan tarif mencapai 98,7 persen, dan turun menjadi 48,8 persen setelah bertarif Rp4 ribu.

Secara khusus, Robby menjelaskan bahwa upaya mengurangi polusi perkotaan bukan hanya beban DKI Jakarta saja, tapi menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah di perkotaan, termasuk daerah di Bodetabek.

"Kami berupaya mempercepat penetapan tarif khusus ini, agar pengguna BISKITA Transpakuan dapat kembali meningkat, mengurangi kendaraan pribadi hingga akhirnya dapat menekan buruknya kualitas udara," kata Robby dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: BPTJ Beri Penghargaan Juru Mudi Angkutan Umum dan Perkeretaapian

1. Tarif khusus berlaku untuk pelajar, lansia, dan disabilitas

Kurangi Polusi, Kemenhub Dorong Peningkatan Angkutan MassalIlustrasi transportasi angkutan massal. (IDN Times/Saifullah)

Robby menjelaskan bahwa tarif ini akan berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas. “Tarif khusus ini akan berlaku dalam waktu dekat. Oleh karena itu saat ini kami tengah mematangkan terkait regulasi teknisnya serta melakukan sosialisasi mengenai tarif khusus ini kepada masyarakat,” ungkap Robby.

Robby menambahkan tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS BisKita Trans Pakuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023. Yaitu sebesar Rp4 ribu dan tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali.

“Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus tersebut. Jika tarif untuk golongan umum sesuai dengan PMK sebesar Rp4 ribu, maka tarif untuk tiga golongan khusus akan lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," Robby menerangkan.

2. Cara mendapatkan manfaat tarif khusus

Kurangi Polusi, Kemenhub Dorong Peningkatan Angkutan MassalIlustrasi penumpang bus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk bisa mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan layanan BisKita Trans Pakuan, masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Caranya dengan membuka tautan registrasi tarif khusus BisKita yang terdapat pada halaman Aplikasi dan Layanan Online yang dapat diakses melalui website resmi bptj.dephub.go.id.

Untuk kriteria pelajar berhak mendapatkan manfaat ini adalah pelajar yang berusia 7-18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia. Sementara itu dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan mendaftar yaitu scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lansia dan disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.

Selain pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas, saat ini BPTJ bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi/ pindah koridor BISKITA Trans Pakuan. Nantinya dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit.

3. BisKita jadi percontohan skema BTS di perkotaan

Kurangi Polusi, Kemenhub Dorong Peningkatan Angkutan MassalIlustrasi penumpang bus. (unsplash.com/ranggcahya)

Layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor merupakan percontohan dari skema pembelian layanan atau Buy The Service. Itu sebagai upaya dan strategi Kementerian Perhubungan sebagai stimulan penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan (sustainable).

Robby mengatakan kehadiran bus yang nyaman dan aman merupakan hal yang selalu diutamakan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan pentingnya pengembangan angkutan massal perkotaan.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Angkutan Umum di RI Pakai Kendaraan Listrik pada 2045

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya