Gakkum KLHK Tindaki Tambang Emas Tak Berizin di Tolitoli Sulteng

Pelaku terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar

Makassar, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) menindaki pertambangan emas tanpa izin, di Desa Dadakitan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Operasi gabungan pada 9 Januari 2024 itu melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran.

Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengapresiasi peran serta masyarakat. Sebab penindakan bermula dari laporan masyarakat.

"Memberikan apresiasi terhadap peran serta Masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan SDA," kata Aswin dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Donggala

1. Tim Operasi tahan empat ekskavator sebagai bukti

Gakkum KLHK Tindaki Tambang Emas Tak Berizin di Tolitoli SultengPenindakan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)

Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako, yang ditahan sebagai barang bukti. Pada saat yang sama, tim operasi menahan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH.

Tim operasi gabungan membawa keempat eksavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

2. Pelaku terancam penjara dan denda

Gakkum KLHK Tindaki Tambang Emas Tak Berizin di Tolitoli SultengPenindakan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka. penyidik menjeratnya dengan  Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana bagi pelaku paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Kini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.

3. Petugas usut kemungkinan pelaku lain

Gakkum KLHK Tindaki Tambang Emas Tak Berizin di Tolitoli SultengPenindakan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)

Aswin menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.

Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat. "Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini”, kata Aswin.

Aswin juga menekankan komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal. Gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21).

Baca Juga: Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya