Dua Terduga Pelaku Narkoba Dilepas, Ini Alasannya

Kedua pria yang sempat ditangkap disarankan rehab mandiri

Makassar, IDN Times - Petugas Polres Maros melepas dua terduga pelaku kasus narkoba. Mereka dilepas hanya berselang satu hari setelah penangkapan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda mengatakan, kedua terduga pelaku, pria berinisial WY dan JR, dilepas karena tidak ditemukan barang bukti. Kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Dua terduga pelaku narkoba yang dimaksud diamankan beberapa waktu lalu di Lingkungan Marusu, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Maros Baru,” kata Lenny, dikutip dari situs Polres Maros, Selasa (2/7/2024).

Lenny menjelaskan, berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah WY, Satuan Reserse Naskoba Polres Maros dipimpin Kanit 2 Ipda Wahidin melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, diamankan dua pria, yaitu WY dan JR.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pria itu mengaku pernah mengonsumsi sabu. Namun karena petugas tidak menemukan barang bukti sabu, mereka dilepas. Perkara WY dan JR dianggap tidak memenuhi unsur dalam rumusan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi terduga pelaku disarankan untuk melakukan rehabilitasi mandiri atau lapor diri pada tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun swasta,” Iptu Lenny menerangkan.

Lenny menekankan komitmen Polrs Maros memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam memberantas narkoba di Kabupaten Maros,” katanya.

Baca Juga: Marak Judi Online, Propam Polres Maros Razia Ponsel Anggota

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya