Ada LPS, Menabung di Bank Jadi Bebas dari Cemas

LPS menjamin simpanan nasabah di semua bank

Makassar, IDN Times - Kehidupan Samin diwarnai dedikasi tinggi selama 26 tahun. Sehari-hari, dia bekerja sebagai penjaga Sekolah Dasar (SD) Negeri Lojiwetan di Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Di samping berjuang menjaga kehidupan keluarganya tetap layak, dia menyimpan mimpi besar menunaikan ibadah haji. Namun keinginan yang dipendam selama puluhan tahun itu hampir sirna akibat sebuah keputusan keliru – menabung uang dalam sebuah omplong.

Rencana Samin mewujudkan mimpi buyar ketika suatu hari dia menemukan bahwa tabungan berharganya lenyap dimakan rayap. Serangga tak terlihat itu melumat lembaran demi lembaran uang yang dia simpan di wadah plastik berbentuk tabung.

“Awalnya istri saya tak suruh lihat, sambal mau dimasukkan (uang) lagi. Diangkat, celengan ini kok malah enteng. Istri saya curiga, kok celengannya enteng. Setelah diangkat tinggi, keluar rayapnya. Celengannya dimakan rayap,” kata Samin, pada sebuah video di akun YouTube LPS_IDIC Official yang dikutip, Kamis (17/8/2023).

Rayap itu tidak hanya menghancurkan uang dalam omplong menjadi puing-puing belaka, melainkan juga merampas harapan dan upaya keras yang ditanamkan Samin bertahun-tahun. Dengan penuh penyesalan, Samin menghitung kerugian yang dialami keluarganya.
Dari satu omplong yang diperkirakan berisi Rp48 juta, yang mampu terselamatkan hanya senilai Rp4 juta 400 ribu. Itu merupakan yang memenuhi persyaratan penukaran uang rusak di Bank Indonesia, yaitu minimal tersisa 6,8 persen dari bentuk aslinya.

Kisah tragis Samin merupakan pengingat bagi kita tentang pentingnya edukasi finansial dan kebijakan cerdas dalam merencanakan masa depan keuangan. Dalam dunia yang penuh ketidakpastian, memilih tempat yang tepat untuk menyimpan tabungan adalah langkah bijak demi melindungi impian dan usaha keras kita.

Pilihan paling bijak untuk menyimpan tabungan adalah menabung di bank. Dengan regulasi ketat dan pengawasan cermat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank menjadi tempat yang paling terjamin untuk melindungi jerih payah finansial kita. Dana yang kita simpan berada di bawah perlindungan dan pengawasan lembaga keuangan dengan reputasi dan kredibilitas tinggi. Hal itu memberikan rasa aman bagi kita dan keluarga, karena tak perlu khawatir tentang potensi risiko seperti Samin dalam kisah tragisnya.

Selain itu, kemudahan dalam mengelola tabungan dan akses yang cepat juga jadi alasan bank merupakan pilihan tepat. Dengan hadirnya berbagai layanan perbankan digital yang semakin berkembang, hari ini kita bisa mengakses dan mengatur tabungan kita kapan saja dan di mana saja. Transaksi bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan efisien.

Baca Juga: LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan di 4,25 Persen 

Jangan takut menabung di bank, simpananmu dijamin LPS

Ada LPS, Menabung di Bank Jadi Bebas dari CemasMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

LPS merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Berlaku efektif sejak 22 September 2005, LPS menjadi pelaksana penjaminan dana masyarakat.

Pembentukan LPS tak terlepas dari krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 yang berimbas pada krisis perbankan. Saat itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan menurun karena dicabutnya izin usaha 16 bank. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat.

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Ketika bank bermasalah atau dicabut izin usahanya, di situ LPS masuk. Simpanan yang ada di bank yang dijamin. Jadi kalau mau dijamin, menabung di bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, pada program Podcast LPS: Tak Kenal Maka Tak Sayang.

Dimas menjelaskan bahwa semua simpanan di bank dijamin, baik yang jenisnya konvensional maupun syariah. Dilihat dari UU Perbankan, ada dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru, ada model bank digital di mana orang bisa menabung, mendaftar, deposito, dan meminjam hanya melalui aplikasi di gawai.

Dalam menjalankan tugasnya, LPS menjamin semua produk perbankan dalam bentuk simpanan. Baik itu tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Setidaknya ada tiga syarat simpanan nasabah agar bisa dijamin LPS. Pertama tercatat di bank, dan kedua tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

Untuk syarat pertama, simpanan ditandai dengan bukti setor atau kepemilikan untuk deposito. Sedangkan untuk syarat kedua, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali setahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.

“Untuk yang terbaru, tingkat bunga penjaminan bank umum 4,25 persen, BPR 6,75 persen. Maka yang teman-teman harus pastikan, ketika menerima bunga bank, tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS agar simpanannya terjamin,” ucap Dimas.

Syarat ketiga, Dimas melanjutkan, adalah tidak menyebabkan bank jadi gagal. Dia mencontohkan nasabah A yang bekerja sama dengan pengurus bank membuat kredit fiktif dan menyebabkan banknya kolaps.

“Nasabah A ini punya simpanan juga di bank tersebut. Begitu diidentifikasi, dia penyebab bank jadi gagal. Maka simpanannya tidak layak dibayarkan,” katanya.

LPS memastikan bahwa nasabah tidak perlu membayar penjaminan simpanan di bank. Semua perbankan di Indonesia wajib terdaftar di LPS karena pemerintah ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah demi menjaga stabilitas perbankan. Kalau pun ada yang berbayar, itu adalah premi yang ditarik LPS dari pihak bank, bukan nasabah. Nilainya sebesar 0,1 persen dikalikan total saldo rata-rata total simpanan dalam satu semester.

“LPS di negara mana pun selalu ada preminya. Cuma, premi itu dibayar oleh bank, bukan nasabah. Nasabah tidak perlu bayar, bohong kalau nasabah dimintai duit sama LPS,” Dimas menerangkan.

LPS bayar klaim simpanan Rp1,47 triliun kepada 255 ribu nasabah bank sejak 2005

Ada LPS, Menabung di Bank Jadi Bebas dari CemasKetua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. IDN Times/Humas LPS)

Dalam Laporan Tahunan LPS 2022, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lembaganya telah menangani 118 bank gagal sejak beroperasi tahun 2005. Terdiri dari 117 BPR/BPRS dan satu bank umum. LPS telah membayarkan klaim simpanan kepada nasabah senilai Rp1,47 triliun milik sekitar 255 ribu nasabah bank yang dicabut izin usahanya.

“Khusus 2022, ada (pembayaran klaim) 1.294 rekening dengan total nominal Rp15,75 miliar,” kata Purbaya.

Dia menyebutkan nilai simpanan yang dijamin LPS, Rp2 miliar per nasabah per bank, setara 35,1 pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2022. Hal ini jauh lebih besar di atas rata-rata besaran penjaminan di negara lain pada negara berpendapatan menengah ke atas, yang sebesar 6,29 kali PDB.

“Seiring kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pada 2022 sebanyak 99,93 persen rekening yang ada di perbankan nasional dijamin oleh LPS. Cakupan penjaminan LPS kepada Lembaga perbankan sangat memadai,” ucapnya.

Pada 2022, LPS mencatatkan beberapa pencapaian. Di antaranya, skor integritas LPS 82,77 berdasarkan survey penilaian integritas oleh KPK. Nilai itu di atas skor rata-rata nasional 71,94. LPS juga memperoleh rating AAA (idn) dari Fitch Rating dan idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak 2017. Selain itu, LPS mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu dan 37001:2016 tentang sistem anti penyuapan.

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Undang-undang tersebut memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Namun mandat itu baru berjalan lima tahun ke depan.

Melalui mandat baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.

Masyarakat semakin sadar menabung di bank, edukasi literasi keuangan perlu ditingkatkan

Ada LPS, Menabung di Bank Jadi Bebas dari CemasIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terlepas dari pengalaman getir Samin, kenyataannya saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia paham bahwa bank merupakan tempat tepat untuk menabung. Menurut laporan survei Indonesia Millennial Report 2022 oleh IDN Research, misalnya, 90 persen persen millennial (27-42 tahun) memiliki rekening bank. Dan 22 persen di antaranya menggunakan layanan internet banking. Jumlahnya mungkin lebih besar karena survei hanya menjangkau seribu responden di kota-kota besar.

Distribusi simpanan bank umum yang dipublikasikan LPS pada Mei 2023 menunjukkan bahwa total rekening simpanan pada 105 bank umum di Indonesia berjumlah 516,52 juta rekening. Jumlah itu naik 0,95 persen dari bulan sebelumnya. Sedangkan total nominal simpanan pada bank umum mencapai Rp8.050 triliun.

Ada lima provinsi dengan jumlah nominal tabungan terbesar. Yaitu DKI Jakarta dengan 108 juta rekening dan total nominal tabungan Rp4.248 triliun, lalu Jawa Timur dengan 65 juta rekening dan nominal tabungan Rp702 triliun. Berikutnya, berturut-turut, Jawa Barat (71 juta rekening dengan nominal Rp650 triliun), Jawa Tengah (58 juta rekening dengan nominal Rp395 triliun), dan Sumatera Utara (24 juta rekening dengan nominal Rp300 triliun).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, mengatakan bahwa indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen. Nilai itu meningkat dibandingkan tahun 2019 yaitu 76,19 persen.

Sedangkan indeks literasi keuangan 49,6 persen, naik dari 38,03 persen. Indeks literasi keuangan terdiri dari parameter pengetahuan, keterampilan, keuakinan, sikap dan perilaku. Sedangkan indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan.

“Kalau inklusi keuangan, artinya masyarakat Indonesia sudah included di sektor keuangan, entah mulai menabung, bertransaksi, berinvestasi, dia sudah menggunakan jasa keuangan,” kata Sri Mulyani pada pembukaan kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (14/8/2023).

“Banyak masyarakat sudah menggunakan jasa keuangan, tapi literasinya baru 50 persen. Itu adalah suatu PR bagi kita semua, untuk masuk ke sektor keuangan lebih mudah, namun belum tentu melek. Nah ini yang perlu disampaikan, literasi, karena ada yang aman dan tidak aman,” ucapnya.

Menkeu mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun forum koordinasi dalam rangka meningkatkan literasi Indonesia. Termasuk bekerja sama dengan semua pihak, seperti melalui universitas.

“Karena yang paling penting dari literasi adalah something that you can learn dan itu banyak sekali hubungan dan manfaatnya buat Anda sebagai bekal hidup, merencanakan hidup, dan juga untuk menjaga hasil kerja kalian yang sudah Anda jaga untuk diinvestasikan di tempat yang baik. Indonesia hanya akan bisa maju kalau kita semua peduli dan menjaganya bersama. Cara peduli dan menjaga adalah memahami bagaimana mengurus negara ini, mengurus keuangan Anda, dan menjaga untuk diinvestasikan di tempat yang baik,” kata Menkeu.

Baca Juga: LPS Serukan Ekonomi Hijau Dalam Program Penjaminan Simpanan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya