32 Polisi di Sulteng Diberhentikan Tidak Hormat

Ada yang terkait kasus narkoba hingga desersi

Makassar, IDN Times - Sebanyak 32 anggota kepolisian di Sulawesi Tengah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu karena mereka beragam alasan, dari terlibat kasus narkoba hingga tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi.

“Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (18/4/2024).

Sanksi PTDH tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Sugeng menyebut sanksi PTDH dijatuhkan karena 32 personel tidak dapat lagi dibina.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ucapnya.

Sugeng menerangkan, 32 personel yang dipecat tersebut terlibat berbagai macam kasus. Seperti narkoba, tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang lama dan melakukan pelanggaran disiplin yang berulang.

“Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih,” bebernya.

Sugeng berharap putusan PTDH kepada 32 personel bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polda Sulteng lainnya. Ia mengingatkan pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri dan institusi Polri.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” katanya.

Berikut 32 personel jajaran Polda Sulteng yang disanksi PTDH:

1. Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS

2. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR

3. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB

4. Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS

5. Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU

6. Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA

7. Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP

8. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR

9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS

10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R

11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jemaah Islamiyah di Sulteng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya