Tidak terasa Bulan Ramadan 1443 Hijriah sudah mendekati hari-hari terakhir. Sebagian dari kita mungkin sudah menunggu uang tunjangan hari raya (THR) cair.
Menurut aturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini. Hmm, apa THR kamu sudah cair lebih dulu?
Meski uang THR terkesan sebagai bonus tahunan, kamu tetap harus bisa menanganinya secara efektif dan efisien. Maka dari itu, kamu harus coba tujuh tips pengelolaan uang THR berikut ini. Simak ya!