Febriany Eddy dalam Sesi "ESG: The Future of Corporate Resilience" IMGS 2022 pada Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Tata Firza & Gilang Pandutanaya)
Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, yang dikonfirmasi terkait kontribusi yang disebut Pemprov Sulsel minim, mengatakan, hal itu tergantung tolok ukur. Jika yang disebut adalah kontribusi dari segi pajak dan pendapatan bukan pajak maka PT Vale selalu mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia.
"Dalam 10 tahun terakhir, total pembayaran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak itu mencapai Rp16,6 triliun. Pembayaran kami pasti mengikuti peraturan perpajakan dan ketentuan yang ada karena kita patuh dengan perundang-undangan," katanya, Selasa, 13 September 2022.
Kemudian jika yang dimaksud adalah kontribusi CSR rendah, maka PT Vale mengklaim penyaluran CSR juga berdasarkan aturan. Kata Febriany, hal itu dapat terlihat di Sorowako.
"Untuk yang kami lakukan di Sorowako, kami mengacu ke RIPPM atau Rencana Induk Pengembangan Masyarakat yang bervisi jangka panjang menciptakan masyarakat mandiri pasca tutup tambang," katanya.