Makassar, IDN Times - Pelonggaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level II di Kota Makassar diikuti meningkatnya okupansi atau tingkat penghunian kamar hotel. Itu disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) SUlawesi Selatan Anggiat Sinaga.
Anggiat mengatakan, selama Makassar berstatus PPKM Level II sejak 20 September 2021, okupansi hotel rata-rata mencapai 35 persen. Melandainya kasus COVID-19 di Makassar disebut mendorong pergerakan ekonomi dari sektor perhotelan dan restoran.
"Jika sebelumnya tingkat hunian hotel berada di antara 25-28 persen, kini telah bergerak antara 30-35 persen," kata Anggiat dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021).