Makassar, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan relaksasi terhadap pajak hiburan yang saat ini mencapai 70 persen. Permintaan ini disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Makassar di Balai Kota, Senin (10/3/2025).
PHRI mengeluhkan kondisi industri hiburan, hotel, dan restoran yang semakin terpuruk akibat pajak yang dinilai terlalu tinggi. Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyatakan bahwa di tengah okupansi hotel yang hanya berada di kisaran 20-25 persen, pajak hiburan yang tinggi semakin membebani pengusaha.
"Kami minta ke Pak Wali tapi saya sadar jawaban beliau. Saya pikir agak repot. Kita minta memungkinkankah dibuat sebuah relaksasi pajak di tengah sekarang yang susah sekali dengan kondisi okupansi rata-rata 20-25 (persen) agak repot," kata Anggiat.