Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI mencatat adanya sejumlah masalah yang muncul berkaitan dengan kebijakan industri garam di Indonesia. Dalam diskusi yang digelar di Gedung Keuangan Negara II, Kota Makassar, Jumat (7/2), KPPU memaparkan ada tiga masalah yang telah teridentifikasi berdasarkan yang sebelumnya dilakukan.
Pertama, melimpahnya hasil produksi garam di tahun 2019 tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Kedua, impor garam dilakukan dalam jumlah besar di tengah pasokan garam petambak. Hal itu tergambar dari jumlah impor sebesar 6 persen di tahun 2020. Ketiga, belum adanya solusi agar garam petambak dapat menjadi subtitusi garam impor.
"Persoalannya hari ini dalam temuan persidangan yang lalu, tidak banyak juga upaya yang bisa membuat garam lokal bisa masuk industri," kata Komisioner KPPU RI sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih, Jumat (7/2).