Makassar, IDN Times - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta pada hari Selasa (5/11) kemarin meluncurkan kacamata terbaru. Bukan sembarang produk, kacamata ini rupanya memiliki sertifikat halal. Menurut Gati, upaya yang dilakukan PT Atalla adalah hal yang perlu diapresiasi.
Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bakal mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal sejak tanggal 17 Oktober silam hingga 2024. Sementara produk selain makanan dan minuman yang menjadi tahap kedua, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu 10 hingga 15 tahun.