Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi mencatat sebanyak 3.363 pekerja di Sulawesi Selatan dirumahkan sebagai imbas lesunya perekonomian akibat wabah COVID-19. Selain itu, ada laporan 107 orang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejauh ini.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, para pekerja yang dirumahkan berasal dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Sedangkan pekerja yang kena PHK berasal dari 23 perusahaan yang tersebar di Makassar dan Palopo.
Dari 3.363 pekerja yang dirumahkan tersebut, sebanyak 340 pekerja di antaranya dibayar dibayar dengan setengah dari upah. Sedangkan ada 1.876 pekerja yang dirumahkan tanpa pembayaran, namun nasibnya belum jelas apakah PHK atau dipanggil kembali bekerja.