Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng, terhitung sejak Rabu, 16 Maret 2022. Harga minyak goreng kemasan pun kembali mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan (Sulsel), Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk relaksasi harga minyak goreng. Artinya, harga berlaku disesuaikan oleh pedagang maupun retail di masing-masing daerah sehingga harga minyak goreng bisa berbeda-beda.
"Yang jelas, yang kemasan itu sudah naik. Curah juga sudah naik dari R11.500 menjadi Rp14.000," ujar Ashari melalui telepon, Kamis (17/3/2022).