Makassar, IDN Times - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum membahas Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel 2024, meskipun penetapannya paling lambat 30 November 2023 mendatang. Kesepakatan UMP harus melalui proses yang panjang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf. Penetapan UMP, kata dia, harus berdasarkan kesepakatan dengan pihak buruh, pengusaha dan pemerintah.
“Pengusaha pasti mau tetap atau turun. Kalau serikat pasti mau naik. Kalau mau diikuti pasti tidak bisa ketemu,” kata Ardiles, Rabu (15/11/2023).