Pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Soebagio menjelaskan penerimaan pajak Sulsel bersumber dari lima sektor terbesar yakni perdagangan besar dan eceran; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib; kegiatan jasa lainnya; industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; serta lainnya.
Soebagio merinci pada sektor perdagangan besar dan eceran kontribusi pajaknya mencapai Rp1,9 triliun dan memberi andil 27,27 persen atau tumbuh 79,31 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni di angka Rp1,09 triliun.
Kemudian, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kontribusinya Rp861 miliar atau 11,94 persen berbanding Rp692 miliar di 2021 dan tumbuh 24,41 persen.
Pada sektor kegiatan jasa lainnya, kontribusinya sebesar Rp716,6 miliar (9,83 persen) berbanding Rp116,5 miliar pada 2021 yang tumbuh 518,88 persen.
Sektor industri pengolahan, kontribusinya mencapai Rp650,2 miliar (9,01 persen) berbanding Rp579,5 miliar di 2021 atau tumbuh 12,20 persen.
Pada sektor jasa keuangan dan asuransi, kontribusi pajaknya mencapai Rp635,2 miliar (8,80 persen) berbanding Rp550,8 miliar pada 2021 atau tumbuh sekitar 15,53 persen serta lainnya yang mencapai Rp2,3 triliun (33,05 persen) berbanding Rp1,9 triliun yang tumbuh 21,44 persen.