Bagai duri dalam daging, hati Margaretha (53) sakit dan pikirannya terganggu setelah melihat lahan pertanian padi di sawah miliknya seluas 2,5 hektare, terendam air yang akhirnya tak bisa digarap lagi.
Margaretha, seorang perempuan petani di Desa Meko, Kecamatan Pamona Pusulemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ikut berseru berjuang menuntut hak ganti rugi akibat dampak dari bendungan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Poso I milik perusahaan PT Poso Energy tahun 2019.
Sayangnya, kekuatan Margaretha terbatas, ia dan petani lainnya seakan dipaksa kalah setelah sempat berjuang dengan harapan ada hak yang dibayarkan sesuai dengan tuntutannya.
“Kami akhirnya berhenti menuntut dan mau tidak mau kami harus terima meskipun berat,” ucap Margaretha ditemui di kediamannya belum lama ini.