Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan plakat anugerah gelar pahlawan nasional kepada ahli waris tokoh asal Sulawesi Tenggara Sultan Himayatuddin, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh, yaitu anggota BPUPKI/PPKI Abdul Kahar Mudzakkir, Alexander Andries Maramis dan KH Masykur, tokoh jurnalisme dan pendidikan asal Sumatera Barat Ruhana Kudus, Sultan Himayatuddin asal Sulawesi T
Sikap enggan tunduk pada VOC kembali dilanjutkannya ketika kembali menjadi sultan pada 1760. Berulang kali Kompeni mengirim utusan untuk menagih ganti rugi Rust de Kerk dan biaya perang, namun tetap tak dihiraukan. Api perang baru dikobar setelah Sultan Himayatuddin kembali dimakzulkan untuk kali kedua. Ia menyingkir ke hutan lalu menghimpun pasukan perlawanan di pesisir selatan dan timur Pulau Buton.
Berkali-kali pasukan Kompeni coba memadamkan perlawanan, namun selalu berujung kegagalan. Karena memimpin gerilya, Sultan Himayatuddin pun disematkan gelar bahasa Wolio yakniOputa Yi Koo yang berarti "Raja kita yang tinggal di hutan". Sultan Himayatuddin menetap di Siontapina hingga mangkat pada 1776.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 120 TK Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada Sultan Himayatuddin. Bertindak sebagai wakil dalam seremoni di Istana Negara, Jakarta, tersebut adalah Gubernur Sulawesi Tenggara, yakni Ali Mazi.