Memahami Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannya

Wajib bagi yang memiliki hutang puasa karena alasan tertentu

Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh. Namun, ada beberapa orang yang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, lansia, dan wanita hamil.

Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, terdapat alternatif solusi dengan membayar fidyah. Lantas apa itu fidyah? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak 

1. Apa itu fidyah?

Memahami Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannyailustrasi berbagi makanan(pexels.com/Julia M Cameron

Dilansir BAZNAS, fidyah adalah sejumlah makanan pokok atau uang yang wajib dikeluarkan sebagai ganti kewajiban puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah berasal dari bahasa Arab "fadaa" yang berarti tebusan. Fidyah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. 

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa bisa membayar fidyah, ada beberapa kriteria tertentu bagi mereka yang memiliki hutang puasa dan bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya, lansia, ibu hamil atau menyusui, dan orang sakit yang kemungkinan kecil untuk sembuh. 

Orang yang telah meninggal dunia yang masih memiliki hutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan juga wajib membayar fidyah. Namun sebelum membayar fidyah, penting bagi umat muslim untuk memahami hukum, tata cara dan penghitungannya agar tidak melakukan kesalahan saat membayarnya.

2. Hukum membayar fidyah

Memahami Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannyailustrasi fidyah dapat dibayarkan dalambentuk uang(pexels.com/ Ahsanjaya)

Hukum membayar fidyah puasa adalah wajib bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena alasan tertentu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

yang artinya  "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

3. Tata cara membayar fidyah

Memahami Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannyailustrasi fidyah dapat dibayarkan dengan beras(pexels.com/Vie Studio)

Berikut adalah tata cara membayar fidyah:

1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan

2. Niat menunaikan fidyah

3. Membayar fidyah sebelum bulan Ramadan bagi mereka yang merasa tidak mampu melaksanakan puasa saat Ramadan tiba (menurut mazhab Hanafi)

4. Membayar fidyah saat bulan Ramadan (menurut mazhab Syafi i)

4. Perhitungan membayar fidyah

Memahami Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannyailustrasi fidyah dapat dibayarkan dengan uang(pexels.com/Robert Lens)

Ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah, yakni :

1. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram atau sekitar 3/4 liter beras.

2. Menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum. Dimana, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg beras.

Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Dengan ketentuan jumlah uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan pokok langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.

Memahami fidyah puasa merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah Ramadan. Dengan pengetahuan yang tepat, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan ketaatan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Hadis tentang Keutamaan Sedekah, Membuka Pintu Rezeki!

Rinada Photo Community Writer Rinada

Pemula

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya