foto kurma dan teh (pexels.com/Elliot Fais)
Dalam kehidupan, tak jarang kita temui manusia terlena dan terlalu mengejar duniawi hingga melupakan kewajiban dan perintah agamanya. Termasuk puasa yang ditinggalkan di tahun-tahun sebelumnya. Padahal meskipun tahun-tahun telah berlalu, utang puasa tersebut masih menjadi kewajiban yang harus diganti. Lalu bagaimana cara mengganti utang puasa yang telah terlewat selama bertahun-tahun tersebut?
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 184 :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim dan apabila ditinggalkan dengan alasan yang sah, maka akan menjadi utang yang wajib diganti. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan utang tersebut adalah dengan puasa qadha.
Namun, apabila puasa qadha tersebut tidak segera dituntaskan hingga Ramadan berikutnya gimana? Qadha puasa tetap wajib dilakukan, namun ada tambahan untuk membayar fidyah sesuai jumlah utang puasanya. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ، وَلَم يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَ رَمَضَانَ آخَرَ، صَامَ الَّذِي أَدْرَكَ، ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً
Artinya : “Barang siapa yang menjumpai Ramadan, kemudian ia membatalkan puasanya karena sakit, lalu sembuh namun tidak sempat mengqadha’nya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia harus berpuasa pada saat ia menemuinya, lalu mengqadha’nya, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggal” (HR. Al-Daraquthni dalam Kitab Al-Ghurar al-Bahiyyah)
Dari hadits inilah, dapat disimpulkan bahwa utang puasa di tahun-tahun yang telah lalu tetap wajib di qadha dengan tambahan harus membayar fidyah. Kamu masih ada utang puasa dari Ramadan tahun-tahun lalu gak nih?