Ramadan Awal Tahun 2025: Sudahkah Kamu Bayar Utang Puasa?

Bulan Ramadan semakin dekat! Bagi umat muslim, Ramadan adalah bulan kebaikan yang spesial dan penuh berkah. Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga berkesempatan untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda di bulan tersebut. Semua umat muslim berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berbagai cara.
Namun, ada saatnya beberapa diantara muslim memiliki halangan yang memaksa mereka harus membatalkan puasa. Terutama, muslimah yang sudah baligh dan mengalami haid setiap bulannya. Hal yang perlu diingat sebelum Ramadan 2025 tiba adalah apa kita sudah menyelesaikan utang puasa di tahun sebelumnya?
1. Apa itu utang puasa dan kenapa kita harus menyelesaikannya?

Uutang puasa adalah puasa yang belum kita ganti karena berbagai alasan, misalnya haid, hamil, ibu menyusui, atau alasan lainnya. Dalam Islam, puasa yang ditinggalkan karena alasan yang sah tersebut tetap wajib diganti karena selain menjadi kewajiban, mengganti utang puasa juga untuk menjaga kelancaran ibadah kita kedepannya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hal ini, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah seperti haid, sakit, atau alasan lainnya, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut di hari lain. Bahkan ketika seseorang tersebut telah meninggal dunia, maka tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang puasanya dengan digantikan oleh wali atau keluarganya. Sama halnya dengan utang kepada sesama manusia yang wajib dibayar, utang puasa juga wajib untuk diselesaikan apalagi hubungan tersebut antara kamu dan Allah SWT.
2. Bagaimana jika masih memiliki utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya?

Dalam kehidupan, tak jarang kita temui manusia terlena dan terlalu mengejar duniawi hingga melupakan kewajiban dan perintah agamanya. Termasuk puasa yang ditinggalkan di tahun-tahun sebelumnya. Padahal meskipun tahun-tahun telah berlalu, utang puasa tersebut masih menjadi kewajiban yang harus diganti. Lalu bagaimana cara mengganti utang puasa yang telah terlewat selama bertahun-tahun tersebut?
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 184 :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim dan apabila ditinggalkan dengan alasan yang sah, maka akan menjadi utang yang wajib diganti. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan utang tersebut adalah dengan puasa qadha.
Namun, apabila puasa qadha tersebut tidak segera dituntaskan hingga Ramadan berikutnya gimana? Qadha puasa tetap wajib dilakukan, namun ada tambahan untuk membayar fidyah sesuai jumlah utang puasanya. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ، وَلَم يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَ رَمَضَانَ آخَرَ، صَامَ الَّذِي أَدْرَكَ، ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً
Artinya : “Barang siapa yang menjumpai Ramadan, kemudian ia membatalkan puasanya karena sakit, lalu sembuh namun tidak sempat mengqadha’nya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia harus berpuasa pada saat ia menemuinya, lalu mengqadha’nya, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggal” (HR. Al-Daraquthni dalam Kitab Al-Ghurar al-Bahiyyah)
Dari hadits inilah, dapat disimpulkan bahwa utang puasa di tahun-tahun yang telah lalu tetap wajib di qadha dengan tambahan harus membayar fidyah. Kamu masih ada utang puasa dari Ramadan tahun-tahun lalu gak nih?
3. Waktu dan cara membayar utang puasa

Puasa qadha Ramadan dapat dilakukan kapan pun sepanjang tahun kecuali hari-hari tertentu yang memang dilarang untuk berpuasa. Misalnya pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah hari raya Idul Adha).
Adapun untuk melaksanakan puasa qadha, sama dengan puasa di bulan Ramadan. Hanya saja niatnya agak berbeda, yaitu :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Niat puasa qadha ini dibaca pada malam hari sebelumnya. Jadi sama saja dengan puasa Ramadan biasanya ya, hanya beda di niatnya aja.
Jadi gimana nih, utang puasa kamu udah diganti semuanya apa belum? Kalo belum, segera diselesaikan ya sebelum Ramadan 2025 tiba di depan mata!