5 Postingan Media Sosial yang Bisa Berakibat Kamu Dihukum Penjara

Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di era digital ini. Mulai dari berbagi momen, opini, hingga konten hiburan, banyak hal bisa dilakukan di platform seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok. Namun, penting untuk diingat bahwa apa yang kita bagikan di media sosial bukanlah sesuatu yang tanpa batas.
Tindakan yang melanggar hukum di dunia nyata juga berlaku di dunia maya. Beberapa postingan yang tampak sepele bisa berujung pada masalah serius, termasuk ancaman hukuman penjara. Berikut ini adalah lima jenis postingan di media sosial yang dapat membuat kamu berurusan dengan hukum.
1. Penghinaan atau pencemaran nama baik
Salah satu jenis postingan yang paling sering berujung pada masalah hukum adalah yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pada Pasal 27 ayat 3. Jika kamu memposting atau menyebarkan konten yang menghina seseorang atau institusi, bisa dianggap mencemarkan nama baik mereka.
Misalnya, jika kamu menulis komentar atau unggahan yang menghina seseorang, baik secara langsung maupun terselubung, orang yang merasa dirugikan bisa melaporkan kamu ke pihak berwajib. Hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.