Kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakad, yang berarti sunnah yang dianjurkan dengan kuat. Namun, tahukah kamu bahwa kurban juga dapat mengubah statusnya menjadi wajib?
Ketika seseorang memiliki nazar, hukum kurban berubah menjadi wajib. Misalnya, seseorang berjanji untuk menyembelih hewan kurban jika ia lulus sekolah atau diberikan anugerah seorang anak.
Secara umum, baik kurban sunnah maupun kurban wajib dilakukan dengan ketentuan yang sama. Misalnya, pelaksanaannya pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Selain itu, tata cara menyembelihnya, termasuk syarat, rukun, dan sunnahnya, juga tidak berbeda.
Perbedaan antara kurban wajib dan sunnah terletak pada empat hal berikut, menurut penjelasan Ustaz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran yang dikutip dari laman NU Online.