Canva.com/rizkyamas images
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi beberapa syarat, diantaranya beragama Islam, hidup selama bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Beberapa ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, mengizinkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya.
Berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan Rp45.000,- per hari per orang.
Dalam melakukan pembayaran zakat fitrah, kamu memiliki opsi untuk menyalurkan kewajiban tersebut kepada masjid terdekat di sekitar tempat tinggal atau kepada lembaga amil zakat yang dipercayai. Sebelum membayar zakat, penting untuk menyampaikan niat yang sesuai. Kamu dapat mencari niat zakat fitrah secara daring atau dipandu dari perwakilan masjid atau lembaga amil zakat yang akan menangani pembayaran zakat. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Demikian beberapa penjelasan makna, keutamaan, dan cara membayar zakat fitrah yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!