Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyediakan nomor telepon darurat yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat yang mereka alami. Jika kamu sedang dalam situasi darurat, hubungi 112, yang merupakan nomor panggilan darurat tunggal (NTPD).
Layanan 112 ini merupakan panggilan darurat terpadu yang bertujuan untuk membantu warga dalam situasi darurat, mirip dengan sistem panggilan 911 di Amerika Serikat. Di Indonesia, call center panggilan darurat ini didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dikutip dari Indonesia.go.id, NTPD 112 menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi kondisi darurat. Misalnya, jika terjadi situasi yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, disarankan kepada warga untuk menghubungi 112. Petugas akan menerima laporan tersebut dan menghubungkannya dengan pihak yang dapat menangani kondisi darurat yang dilaporkan.
Dalam kasus tindak kriminal, petugas akan meneruskan laporan kepada pihak kepolisian. Hal yang sama berlaku untuk kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam.