Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar: Niat, Syarat, dan Bentuknya

Zakat fitrah wajib bagi orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ditunaikan di bulan Ramadan setiap tahun. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 43, yang artinya:
"Dan laksanakanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah berserta orang yang rukuk."
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta melaksanakan salah satu rukun Islam. Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu.
1. Syarat dan bentuk zakat fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam, memiliki kelebihan rezeki atau makanan pokok, dan hidup di bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu berupa beras dengan berat 2,5 kg per jiwa.
Shaikh Yusuf Qardawi berpendapat memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha' beras, gandum, atau kurma. Dengan catatan jumlah uang yang di bayarkan untuk zakat fitrah menyesuaikan dengan harga jenis beras yang biasa di konsumsi sehari-hari.
Hal tersebut menjadikan rujukan bagi BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional yang merupakan badan resmi yang di bentuk oleh pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan zakat secara nasional.