Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadjamuddin Daeng Malewa, Perdana Menteri pertama Negara Indonesia Timur, sedang berpidato dalam sebuah acara yang dilaksanakan pada 30 April 1947. (Wikimedia Commons/Fotocollectie Anefo)

Intinya sih...

  • Nadjamuddin Daeng Malewa, Perdana Menteri NIT, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun akibat skandal penggelapan uang.
  • Sejarah keluarga dan karier politik Nadjamuddin yang misterius sejak lahir di Buton pada tahun 1907.
  • Peran Nadjamuddin dalam pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT) dan kebijakan pemerintahannya selama menjabat sebagai Perdana Menteri.

Makassar, IDN Times - September 1948, Nadjamuddin Daeng Malewa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Perkara penggelapan uang yang libatkan pegawai pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) dan beberapa orang Belanda membuat jabatannya sebagai Perdana Menteri NIT dilucuti.

Dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV: 1948 (Pramoedya Ananta Toer dkk, KPG, 2010), disebutkan bahwa ada uang berjumlah sekitar f 50.000 jadi barang bukti. Para pegawai negeri NIT yang tersangkut pun ikut dihukum penjara, termasuk sang perdana menteri.

Editorial Team