Makassar, IDN Times - September 1948, Nadjamuddin Daeng Malewa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Perkara penggelapan uang yang libatkan pegawai pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) dan beberapa orang Belanda membuat jabatannya sebagai Perdana Menteri NIT dilucuti.
Dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV: 1948 (Pramoedya Ananta Toer dkk, KPG, 2010), disebutkan bahwa ada uang berjumlah sekitar f 50.000 jadi barang bukti. Para pegawai negeri NIT yang tersangkut pun ikut dihukum penjara, termasuk sang perdana menteri.
Karier politiknya tamat seketika, seiring ia dimasukkan ke dalam terungku penjara. Sang Menteri Pertahanan NIT yakni Chris Soumokol --juga pendiri gerakan Republik Maluku Selatan-- bahkan memberatkan dakwaannya. Bagaimana bisa putra kelahiran Buton ini akhirnya tersingkir dari percaturan politik De Grote Oost?