Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unsplash.com/Battlecreek Coffee Roasters

Makassar, IDN Times - Salah satu pertanyaan yang paling sering timbul selama berpuasa adalah: bagaimana hukum mencicipi makanan yang disuguhkan pada waktu berbuka? Lagi-lagi, rasa adalah hal yang utama. Terlalu asin atau malah terlalu hambar bisa gangguin selera, kan?

Nah, diperlukan jawaban yang jelas agar orang gak bimbang lama untuk memastikan bahwa "karyanya" memuaskan. Berikut ini penjelasannya.

1. Boleh, asal makanannya gak melewati kerongkongan

Pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas

Dalam situasi berpuasa dan sedang memasak dalam porsi banyak, dibolehkan untuk mencicipi sedikit dengan cara diletakkan di ujung lidah. Dengan catatan, hanya sampai di lidah demi mengecap rasa dan gak sampai melewati kerongkongan. Ini sesuai dengan hadis berikut ini :

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلق

Artinya : "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Ibnu Abi Syaibah)

Eit, tapi ada catatannya. Urusan cicip mencicip makanan saat berpuasa ini lebih baik dilakukan oleh mereka yang sudah tahu rasa makanan yang dimasak. Jadi hanya ada satu kali mencicipi alih-alih berulang kali.

Sementara itu dalam buku 30 Permasalahan Kontemporer Seputar Puasa (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Bissalam Publishing), segera keluarkan makanan dari dalam mulut dan berkumur demi menghilangkan rasa makanan yang baru saja dicicipi.

2. Mencicipi makanan hukumnya makruh

Editorial Team