ilustrasi fidyah dapat dibayarkan dengan uang(pexels.com/Robert Lens)
Ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah, yakni :
1. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram atau sekitar 3/4 liter beras.
2. Menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum. Dimana, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg beras.
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Dengan ketentuan jumlah uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan pokok langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.
Memahami fidyah puasa merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah Ramadan. Dengan pengetahuan yang tepat, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan ketaatan. Semoga bermanfaat!