Orang berenang ketika berpuasa tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya. Kembali kepada niatnya, jika berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh, maka berenang tidak membatalkan puasa.
Berenang merupakan olahraga yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang,” (HR. An-Nasa’i).
Itulah lima kegiatan yang sering dianggap membatalkan puasa. Kita wajib memahami dengan benar sesuai tuntunan hadits dan Al-Qur'an. Semoga Allah mudahkan kita dalam segala urusan.