Kewajiban menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Keutamaannya seperti empat rukun lain, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat, menunaikan haji, serta berpuasa di bulan Ramadan.
Secara sederhana, zakat dipahami sebagai upaya menyucikan diri dengan mengambil sebagian harta dan diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan penerimanya Mustahik.
Firman Allah SWT dalam Alquran, surah At-Taubah ayat 9:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”