Makassar, IDN Times - Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan oleh umat muslim karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Salah satunya meninggalkan puasa di bulan Ramadan.
Allah SWT memberikan keringanan kepada kaum muslimin yang sudah tidak mampu berpuasa karena sakit, hamil, atau tua renta. Caranya dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa. Ini yang disebut fidyah.
Firman Allah SWT:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Meninggalkan satu hari puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Bayan (penjelasan) tentang kadar fidyah, dengan nomor: Bayan-001/DP.P.XXI/IV/2022. Berikut penjelasan dan uraiannya, dikutip dari laman MUI Sulsel.