Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Makassar, IDN Times - Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan oleh umat muslim karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Salah satunya meninggalkan puasa di bulan Ramadan.

Allah SWT memberikan keringanan kepada kaum muslimin yang sudah tidak mampu berpuasa karena sakit, hamil, atau tua renta. Caranya dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa. Ini yang disebut fidyah.

Firman Allah SWT:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Meninggalkan satu hari puasa berarti memberi makan satu orang miskin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Bayan (penjelasan) tentang kadar fidyah, dengan nomor: Bayan-001/DP.P.XXI/IV/2022. Berikut penjelasan dan uraiannya, dikutip dari laman MUI Sulsel.

1. Nilai fidyah setara dengan ukuran satu mud

ilustrasi beras (zakat.or.id)

Mengutip Imam Al-Syafi’i (767 M), Imam Malik Bin Anas (711 M) dan Imam Al-Nawawi (1233 M), ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran Nabi Muhammad SAW. Nilai mud diperkirakan dua telapak tangan yang ditengadah ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).

Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu disebutkan, bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Abu Hanifah (699 M) berpendapat ½ sha’ atau dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang satu orang miskin. Ada perbedaan ukuran satu mud dalam mazhab jumhur dan satu mud dalam Mazhab Hanafi dari sisi kapasitas.

Dalam Mazhab Hanafi ukuran setengah sha’ sama dengan dua mud, sedang untuk dua mud itu standarnya setengah dari 3800 gram. Sehingga jumlah yang harus dikeluarkan menurut Abu Hanifah adalah setengah dari 3800 gram atau dua mud sejumlah 1900 gram.

2. Kadar fidyah yang ditetapkan MUI Sulsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di