Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal atau harta. Zakat ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melangar syariah.
Terdapat nisab atau jumlah minimum yang dikenai zakat. Menurut ketetapan dalam Islam, nisab zakat penghasilan senilai dengan 85 gram per tahun. Sedangkan kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen dari total yang diperoleh.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.