Ini Batas Gaji Kena Zakat 2,5 Persen dan Cara Menghitungnya

Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal atau harta. Zakat ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melangar syariah.
Terdapat nisab atau jumlah minimum yang dikenai zakat. Menurut ketetapan dalam Islam, nisab zakat penghasilan senilai dengan 85 gram per tahun. Sedangkan kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen dari total yang diperoleh.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
1. Nisab zakat penghasilan

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Untuk tahun 2025, Baznas menetapkan nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun (harga emas tahun 2024). Jika dibagi per bulan, nisab zakat penghasilan senilai Rp7.140.498 per bulan.
2. Kadar zakat 2,5 persen

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi jika penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
3. Cara menghitung zakat penghasilan

Secara sederhana, zakat penghasilan dapat ditarik dengan rumus 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan. Sedangkan untuk penghasilan per tahun, rumusnya 2,5% x total penghasilan dalam satu tahun.
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp1.008.070/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp85.685.972. Itu merupakan nilai minimum penghasilan tahunan kena zakat. Untuk hitungan per bulan tinggal dibagi 12, maka nisab dalam satu bulan RpRp7.140.497.
Seseorang A memiliki gaji Rp10 juta per bulan, dengan kata lain Rp120 juta per bulan. Artinya penghasilan si A sudah wajib zakat karena telah melampaui nisab. Dengan rumus di atas, zakat penghasilan si A Rp250.000 per bulan.