ilustrasi hewan kurban yang sehat (unsplash.com/mufidpwt)
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam mazhab Syafi'i, kurban dibagi menjadi dua:
- Sunnah 'Ain: Sunnah yang ditujukan kepada individu tertentu yang mampu berkurban.
- Sunnah Kifayah: Jika dalam satu keluarga ada yang berkurban, maka anggota keluarga lainnya tidak lagi terkena anjuran tersebut.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa satu kurban cukup untuk mewakili seluruh anggota keluarga, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Mikhnaf bin Sulaim:
"Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban."