Makassar, IDN Times - Jumat 18 November 1667, setelah berunding selama satu pekan, koalisi VOC dan pihak Gowa-Tallo menyepakati isi Perjanjian Bongaya. Berisi 30 poin, semuanya berujung pada pelucutan supremasi maritim kerajaan yang saat itu dipimpin Sultan Hasanuddin.
Mulai dari kerugian Kompeni selama perang harus dibayar oleh raja dan bangsawan Gowa, monopoli dagang secara penuh oleh VOC dan larangan pedagang lain untuk berniaga di Makassar. Selain itu ada juga larangan berlayar untuk para penduduk Gowa-Tallo ke sejumlah tempat, lalu perintah penghancuran benteng-benteng di sepanjang pesisir Makassar.
Tujuh hari enam malam lingkar dalam Kesultanan Gowa berembuk. Sebagian menolak, sebagian lagi memilih berpihak pada VOC. Speelman pun terus mendesak. Sang Laksamana bahkan mengancam akan melanjutkan peperangan jika perundingan tetap buntu.