Buka puasa sesegera mungkin setelah mengetahui pasti waktu Magrib telah tiba, merupakan salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Hal itu dianjurkan sebagai bentuk kebahagian umat Islam yang berpuasa saat tiba waktu berbuka puasa.
Dikutip dari NU Online pada Rabu (6/4/2022), kesunnahan menyegerakan berbuka puasa ini, berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim).
Walau begitu, anjuran untuk menyegerakan berbuka puasa disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Sebab kadang terjadi, orang segera buka puasa dengan langsung minum dan menyantap makanan, karena menyangka telah mendengar adzan Magrib sebagai tanda untuk segera buka puasa.
Yang demikian biasa terjadi karena orang berpuasa mendengar dari orang lain atau dari informasi di media elektronik seperti radio dan televisi. Namun, ternyata informasi tersebut keliru.
Apakah puasa orang yang berbuka puasa karena mengira telah tiba adzan Magrib, dianggap sah atau batal? Berikut penjelasannya.